IJOP (Izin Operasional) adalah sistem informasi yang digunakan sebagai sistem pelayanan yang menunjukkan bahwa lembaga tersebut telah tercatat di Kementerian Agama dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Untuk mendapatkannya, lembaga harus memenuhi tiga persyaratan, yaitu persyaratan administrasi, persyaratan teknis, dan persyaratan kelayakan melalui verifikasi terlebih dahulu. Ijop  ini sebagai legalitas untuk mendapatkan pelayanan dan pembinaan dari Kementerian Agama Republik Indonesia.